Hakim Tolak Eksepsi Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra


Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nyoman Dhamantra. Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait impor bawang putih.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2).
Baca Juga:
Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nyoman Dhamantra sah menurut hukum. Untuk itu, hakim memerintahkan agar tim jaksa melanjutkan perkara ini.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Hakim.

Sebelumnya, Nyoman membantah telah menerima suap seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa KPK. Nyoman, dalam nota keberatannya, membantah menerima suap sebesar Rp2 miliar.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan yang disebutkan oleh JPU, seperti surat dakwaannya. Saya juga tak mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan pihak-pihak terkait perkara pengurusan impor bawang putih," ungkap Nyoman
Baca Juga:
Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp3,5 M
"Saya juga tidak tahu adanya transaksi yang katanya itu hadiah atau janji. Saya juga bingung didakwa padahal saya tidak pernah memberi perintah. Demi Tuhan saya tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang," kata Nyoman menambahkan.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra didakwa menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. (Pon)
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Legislator PDIP I Nyoman Dhamantra
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
