Guru di Bandung Cabuli Belasan Santri sampai Hamil dan Melahirkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Desember 2021
Guru di Bandung Cabuli Belasan Santri sampai Hamil dan Melahirkan

Rumah pelaku HW yang disegel garis polisi. (Twitter Nong Andah Darol Mahmada)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Warga Bandung digegerkan terkuaknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru berinisial HW (36) di sebuah pesantren modern. Korban yang masih berusia di bawah umur diperkirakan ada belasan orang. Saat ini, kasus tersebut dalam proses persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Bandung.

Kabar tersebut pertama-tama mengemuka melalui media sosial, Twitter dan Facebook. Di Twitter, kasus ini diungkap akun Nong Andah Darol Mahmada. Ia menyebut jumlah korban sebanyak belasan orang santriwati, beberapa korban di antaranya hamil dan telah melahirkan. Bahkan, ada seorang korban yang sampai melahirkan dua kali.

Disebutkan bahwa pelaku merupakan pemilik dan pengurus pondok pesantren di Bandung. Sementara keterangan berikutnya disampaikan Mary Sylvita yang tergabung dalam Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak Partai Solidaritas Indonesia (KSPPA PSI).

Baca Juga:

Polisi Bikin Laporan Model A Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

KSPPA PSI menerima laporan dari orang tua korban menyebutkan para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan tahun (13-16 tahun).

Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di PN Bandung. Terdakwa HW didakwa Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Mary Silvita mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menghimpun 14 korban yang merupakan santriwati HW.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Sidang perdana kasus ini berlangsung Selasa (7/12).

“Itu sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Mary Silvita, Rabu (8/12).

Baca Juga:

Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan di Luwu

KSPPA PSI juga meminta Pemprov Jawa Barat untuk memperhatikan nasib korban, terutama anak-anak yang lahir akibat pemerkosaan keji tersebut.

“Pemerintah daerah setempat harus menjamin korban untuk dapat terus memperoleh pendidikan demi masa depan mereka. Wajib juga diberikan fasilitasi terhadap santriwati lain yang harus mencari pesantren baru karena pesantren tersebut ditutup,” kata Mary.

Menurut jaksa di persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam periode 2016 hingga 2021. Dari total 14 korban, empat di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan. Ke-14 korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Sementara menurut petikan dakwaan jaksa penuntut umum Agus Mudjoko, kasus ini mulai dilakukan penyidikan sejak 1 Juni 2021. Penahanan terus dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan ke PN Bandung untuk disidangkan.

Disebutkan bahwa perbuatan terdakwa HW dilakukan di banyak tempat, selain di pondok pesantrennya.

“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren,” kata Jaksa, “antara sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan perbuatan asuslia terhadap anak korban santriwati di lingkungan pesantren.” (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Kasus Pencabulan 20 Anak di Gereja Santo Herkulanus Depok Harus Diusut Tuntas

#Kasus Pencabulan #Kasus Pemerkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Nihayatul Wafiroh menegaskan negara tak boleh mengabaikan tragedi pemerkosaan massal Mei 1998. Ia mendukung perjuangan pendamping korban demi keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Indonesia
Polda Metro Ringkus Driver Taksi Online Pencabul Penumpang, Ditemukan Bong, Obat Kuat Hingga Alat Kontrasepsi di Mobil Pelaku
Pelaku sengaja mengarahkan kendaraan ke lokasi sepi guna melancarkan aksi bejatnya secara paksa
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Polda Metro Ringkus Driver Taksi Online Pencabul Penumpang, Ditemukan Bong, Obat Kuat Hingga Alat Kontrasepsi di Mobil Pelaku
Olahraga
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Bek kanan PSG, Achraf Hakimi, didakwa atas kasus pemerkosaan. Hal itu terjadi pada 2023 lalu. Kini, ia akan menghadapi sidang kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Dunia
Ribuan Video dan Foto Kasus Epstein, Publik Lapar dan Haus Informasi Kejahatan
rilis terbaru dokumen berdasarkan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein sudah sepenuhnya sesuai aturan dan tidak melindungi siapa pun, termasuk Presiden Donald Trump.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Ribuan Video dan Foto Kasus Epstein, Publik Lapar dan Haus Informasi Kejahatan
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Olahraga
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Thomas Partey menjalani sidang atas tuduhan pemerkosaan di Inggris. Ia pun membantah tuduhan tersebut. Namun, sidang akan kembali digelar pada 2026.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Bagikan