Gibran Tegaskan Siap Dipanggil KPK


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun atas dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Solo, Gibran mengatakan pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Bahkan, ia juga siap jika sewaktu-waktu dipanggil KPK.
Baca Juga
Es Doger Dapat Modal Rp 71 Miliar Disoal, Gibran: Tidak Ada Habisnya
"Belum ada surat panggilan dari KPK. Ya dibuktikan saja laporannya. Kalau dipanggill yoh tak teko (ya saya datang) enak kan," kata Gibran di Balai Kota, Selasa (18/1).
Ia menegaskan tidak akan melarikan diri dan tetap berada di Solo. Ia juga menegaskan laporan tersebut tidak mempengaruhi pekerjaaan sebagai Wali Kota Solo
"Wong aku yo ora melarikan diri nang endi-endi (saya juga tidak melarikan diri kemana-mana). Saya tetap di Solo," kata dia.
Baca Juga
Kata Gibran soal Polemik Snack Wajah Kaesang di Pesawat Garuda
Meskipun demikian, ia mengaku laporan KPK itu berdampak pada turunnya saham perusahaan Kaesang. Gibran menegaskan hal itu bagian dari resiko bisnis.
"Wis resiko (saham turun). Santai wae (tenang saja)," kata dia.
Disinggung adanya trending #UsutTuntasGibranKaesang, ia menegaskan kalau terbukti bersalah dan ada alat bukti untuk menuntaskan kasus itu.
"Kalau saya salah, detik ini saya dicekel ora popo (saya ditangkap tidak apa-apa). Tidak pandang bulu wong kita juga hargai proses hukum. Alat bukti dikuatkan dulu. Jangan dugaan-dugaan saja," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
KPK Kumpulkan Informasi Tambahan Terkait Pelaporan Gibran-Kaesang
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
