Gibran Tak Puas Hanya Dua Pelaku Jual Beli Aset Pemkot yang Jadi Tersangka

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 25 Agustus 2022
Gibran Tak Puas Hanya Dua Pelaku Jual Beli Aset Pemkot yang Jadi Tersangka

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.

Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan warga Kota Solo. Kedua tersangka masing-masing berinisial G (60) dan S (40), yang merupakan warga Kecamatan Jebres, Solo.

Baca Juga:

Progres Pembangunan Malioboro Solo Baru 8,4 Persen, Gibran Datangi Lokasi Proyek

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak yakin pelaku jual beli lahan makam di Bong Mojo hanya dua orang saja.

"Saya meyakini tidak hanya dua orang pelakunya. Saya meminta Polresta Solo mengembangkan kasus," ujar Gibran di Balai Kota, Kamis (25/8).

Ia mengatakan Polresta Solo menetapkan tersangka kasus jual beli lahan waktu Gibran menjalani isolasi mandiri (isoman) sehingga tidak bisa memantau kasus itu. Ia pun berharap Polresta Solo mengembangkan kasus ini karena pasti ada pelaku lainnya.

"Saya mohon Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini. Saya yakin tidak hanya dua orang saja," kata dia.

Baca Juga:

Gibran Angkat Bicara Soal Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di KPK

Gibran juga meminta pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo membantu kepolisian mencari pelaku lainnya. Ditanya apakah ada terduga pelaku yang punya peran lebih besar dari tersangka yang telah ditetapkan, Wali Kota Solo mengaku tidak tahu.

"Soal merobohkan bangunan ilegal nanti kita lakukan. Pokoknya kami follow up terus. Nggak selesai pada dua tersangka ini," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Surakarta, Jawa Tengah akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo, Kecamatan Jebres. Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan warga Kota Solo.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara sebanyak empat kali. Kedua tersangka masing-masing berinisial G (60) dan S (40), yang merupakan warga Kecamatan Jebres, Solo.

"Modus yang digunakan kedua tersangka pertamanya adalah dengan membersihkan lahan yang ada di Bong Mojo, kemudian menjual lahan tersebut atau membangun bangunan diatasnya dan lantas menjualnya," ujar Gatot, Kamis (18/8). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gibran Kembali Ngantor di Balai Kota

#Tersangka #Wali Kota Solo #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta akan dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati. Polda Metro Jaya mengungkapkan alasannya.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Indonesia
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Polisi menggeledah rumah pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta. Ada sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Indonesia
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polisi kini menunggu kedatangan Roy Suryo. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Bagikan