Gibran Tak Puas Hanya Dua Pelaku Jual Beli Aset Pemkot yang Jadi Tersangka

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 25 Agustus 2022
Gibran Tak Puas Hanya Dua Pelaku Jual Beli Aset Pemkot yang Jadi Tersangka

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.

Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan warga Kota Solo. Kedua tersangka masing-masing berinisial G (60) dan S (40), yang merupakan warga Kecamatan Jebres, Solo.

Baca Juga:

Progres Pembangunan Malioboro Solo Baru 8,4 Persen, Gibran Datangi Lokasi Proyek

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak yakin pelaku jual beli lahan makam di Bong Mojo hanya dua orang saja.

"Saya meyakini tidak hanya dua orang pelakunya. Saya meminta Polresta Solo mengembangkan kasus," ujar Gibran di Balai Kota, Kamis (25/8).

Ia mengatakan Polresta Solo menetapkan tersangka kasus jual beli lahan waktu Gibran menjalani isolasi mandiri (isoman) sehingga tidak bisa memantau kasus itu. Ia pun berharap Polresta Solo mengembangkan kasus ini karena pasti ada pelaku lainnya.

"Saya mohon Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini. Saya yakin tidak hanya dua orang saja," kata dia.

Baca Juga:

Gibran Angkat Bicara Soal Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di KPK

Gibran juga meminta pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo membantu kepolisian mencari pelaku lainnya. Ditanya apakah ada terduga pelaku yang punya peran lebih besar dari tersangka yang telah ditetapkan, Wali Kota Solo mengaku tidak tahu.

"Soal merobohkan bangunan ilegal nanti kita lakukan. Pokoknya kami follow up terus. Nggak selesai pada dua tersangka ini," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Surakarta, Jawa Tengah akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo, Kecamatan Jebres. Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan warga Kota Solo.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara sebanyak empat kali. Kedua tersangka masing-masing berinisial G (60) dan S (40), yang merupakan warga Kecamatan Jebres, Solo.

"Modus yang digunakan kedua tersangka pertamanya adalah dengan membersihkan lahan yang ada di Bong Mojo, kemudian menjual lahan tersebut atau membangun bangunan diatasnya dan lantas menjualnya," ujar Gatot, Kamis (18/8). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gibran Kembali Ngantor di Balai Kota

#Tersangka #Wali Kota Solo #Gibran Rakabuming
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka kerusuhan demo DPR, termasuk 5 anak. Dari 322 orang diamankan, 273 dipulangkan. Polisi memetakan pelaku dalam 6 klaster peran.
Wisnu Cipto - 49 menit lalu
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
DPR Kecam Pemerkosaan 27 Pria terhadap Gadis 15 Tahun di Sampang, Desak Pelaku Buron Ditangkap
DPR mengecam kasus pemerkosaan 27 pria terhadap remaja 15 tahun. Polisi pun didesak menangkap 15 pelaku yang masih buron.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
DPR Kecam Pemerkosaan 27 Pria terhadap Gadis 15 Tahun di Sampang, Desak Pelaku Buron Ditangkap
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Indonesia
Pasang Baliho Ultah Jokowi Pakai Aset Pemkot Solo, Walkot Respati Minta Maaf
Gerindra menegaskan pihaknya mempertanyakan mengapa perlakuan serupa tidak diberikan kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat ultah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pasang Baliho Ultah Jokowi Pakai Aset Pemkot Solo, Walkot Respati Minta Maaf
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Indonesia
Pemkot Solo Gandeng Kejagung Revitalisasi Sriwedari, Siapkan Anggaran Rp 200 Miliar
Pemkot Solo menggandeng Kejagung untuk merevitalisasi Sriwedari. Anggarannya ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Pemkot Solo Gandeng Kejagung Revitalisasi Sriwedari, Siapkan Anggaran Rp 200 Miliar
Bagikan