Gibran Laporkan Jual Beli Tanah Makam Mojo, Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka


Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemkot Solo, Jawa Tengah mengambil langkah hukum kasus jual beli Bong Mojo atau Kuburan Mojo ke Polresta Surakarta.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan di Bong Mojo karena merugikan Pemkot Solo setelah asetnya kedapatan dijual oleh oknum dan didirikan bangunan permanen ilegal.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, Pemkot mengambil langkah hukum didasari dari temuan adanya bukti yang telah ditemukan. Bukti itu salah satunya adalah kuitansi jual beli tanah.
Baca Juga:
Dream Theater Terima Kenang-kenangan Keris dari Gibran
"Nanti kita tindak lanjuti OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," kata Gibran, Jumat (12/8)
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan itu. Dua orang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli lahan di Bong Mojo, Kecamatan Jebres.
"Insyaallah, minggu depan akan ada gelar perkara. Mungkin Jumat atau pekan ketiga Agustus, sudah ada gelar perkara," Ade.
Dikatakannya, ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo. Namun, hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan saksi tambahan dan gelar perkara pada akhir pekan depan.
"Sekitar dua orang akan digelar apakah layak menjadi tersangka atau tidak," jelasnya.
Baca Juga:
Ganjar Nonton Dream Theater Borong 18 Tiket, Gibran Pastikan Tidak Ada Hak Istimewa
Disinggung terkait motif jual beli lahan, Ade mengaku, bermula dari pembersihan dan pemerataan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab. Mereka nekat melakukan hal itu setelah lahan di makam Bong Mojo tak lagi difungsikan sebagai tempat pemakaman.
"Jadi ada uang pengganti pembersihan dan pemerataan lahan kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Uang yang ditarik bervariatif mulai dari Rp 250.000, Rp 8 juta, hingga Rp 24 juta," papar dia.
Terkait kontruksi pasal yang disangkakan kepada calon tersangka, Ade menyampaikan tersangka dijerat Pasal 385 KUHP ayat (1e) menyebutkan barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
"Ancaman hukumannya bagi pelaku adalah penjara maksimal selama empat tahun," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gibran Harap Persis Menang saat Main di Stadion ManahanKapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak. (MP/Ismail)
Bagikan
Berita Terkait
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
