Gedung Pernikahan Harus Ajukan Permohonan ke Pemprov DKI Buat Gelar Resepsi


Ilustrasi. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
MerahPutih.com - Gedung pernikahan di Jakarta mendapat lampu hijau dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) untuk menggelar kegiatan resepsi di tengah PSBB transisi.
Hanya saja, mereka lebih dulu harus mengajukan permohonan pembukaan kembali acara resepsi pernikahan ke Pemprov DKI melalui Disparekraf.
"Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (standar operasional prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Baca Juga:
Anak Buah Anies Bolehkan Gelar Akad Nikah Tapi Tidak dengan Resepsinya
Setelah mereka memasukan pengajuan pemohonan, ucap Gumilar, nantinya akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, Diskominfotik yang menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu.
"Sop nya sudah melalui standar belum, nanti ada dialog, dan sebagainya," tutur dia.
Gumilar menegaskan, bahwa bukan Wedding Organizer (WO) yang mengajukan permohonan kegiatan resepsi, tapi pihak gedung. Dengan catatan kalau WO sewa, WO harus mau mengikuti aturan gedung mengenai protokol kesehatan.
"Misal gedung A, mau mengadakan resepsi kembali, apabila sudah diizinkan, simulasi, dan sebagainya mereka sudah boleh tuh menyelenggarakan resepsi," paparnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Imbau Warga Tunda Resepsi Pernikahan Selama PSBB
Gumilar pun menyampaikan, sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan bila menggelar acara pernikahan di gedung diantaranya tidak boleh makan prasmanan, makanan tamu harus dilayani, semua tamu harus duduk di bangku yang disediakan, dan tamu tidak boleh wara-wiri.
"Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya.
Gumilar menyampaikan, bila terjadinya klaster kasus corona yang wajib bertanggungjawab pihak gedung.
"Kalo ada kasus, pelanggaran, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan wo dan pengantin," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Peraturan Resepsi Pernikahan hingga Nonton Bioskop di PSBB Transisi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir
