Gedung Pernikahan Harus Ajukan Permohonan ke Pemprov DKI Buat Gelar Resepsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 November 2020
Gedung Pernikahan Harus Ajukan Permohonan ke Pemprov DKI Buat Gelar Resepsi

Ilustrasi. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gedung pernikahan di Jakarta mendapat lampu hijau dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) untuk menggelar kegiatan resepsi di tengah PSBB transisi.

Hanya saja, mereka lebih dulu harus mengajukan permohonan pembukaan kembali acara resepsi pernikahan ke Pemprov DKI melalui Disparekraf.

"Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (standar operasional prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Baca Juga:

Anak Buah Anies Bolehkan Gelar Akad Nikah Tapi Tidak dengan Resepsinya

Setelah mereka memasukan pengajuan pemohonan, ucap Gumilar, nantinya akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, Diskominfotik yang menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu.

"Sop nya sudah melalui standar belum, nanti ada dialog, dan sebagainya," tutur dia.

Gumilar menegaskan, bahwa bukan Wedding Organizer (WO) yang mengajukan permohonan kegiatan resepsi, tapi pihak gedung. Dengan catatan kalau WO sewa, WO harus mau mengikuti aturan gedung mengenai protokol kesehatan.

"Misal gedung A, mau mengadakan resepsi kembali, apabila sudah diizinkan, simulasi, dan sebagainya mereka sudah boleh tuh menyelenggarakan resepsi," paparnya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Imbau Warga Tunda Resepsi Pernikahan Selama PSBB

Gumilar pun menyampaikan, sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan bila menggelar acara pernikahan di gedung diantaranya tidak boleh makan prasmanan, makanan tamu harus dilayani, semua tamu harus duduk di bangku yang disediakan, dan tamu tidak boleh wara-wiri.

"Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya.

Gumilar menyampaikan, bila terjadinya klaster kasus corona yang wajib bertanggungjawab pihak gedung.

"Kalo ada kasus, pelanggaran, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan wo dan pengantin," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Peraturan Resepsi Pernikahan hingga Nonton Bioskop di PSBB Transisi

#Pernikahan #Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Pemprov DKI didorong melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Bagikan