Gara-Gara Ucapan Jokowi ini, Puluhan Ribu Buruh Batal Unjuk Rasa


Presiden KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)
MerahPutih.Com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapreasi sikap pemerintah yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan membatalkan demontrasi besar pada 30 April nanti.
Baca Juga:
Rencana 50 ribu buruh akan mengepung Gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

“Keputusan Presiden Jokowi ini yang telah mendengarkan pandangan semua pihak , termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/4).
Penundaan ini, menurut Said, menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk buruh, untuk menjaga persatuan untuk melawan pandemi COVID-19.
Said mengungkapkan ini juga bisa jadi waktu yang tepat untuk mengatur strategi mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pascapandemi COVID-19.
KSPI meminta pembahasan ulang dan penyusunan draf khusus klaster ketenagakerjaan. Klaster ketenagakerjaan memang paling menjadi sorotan publik dan serikat pekerja.
“Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi Corona selesai," ucapnya.
Said mengatakan Jokowi akan mempertimbangkan membahas ulang poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini dengan melibatkan pekerja dan serikat buruh.
Baca Juga:
"Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata Said.
"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," tutup Said.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR

Kondisi Nepal Memanas akibat Kerusuhan, Kemlu Jamin 134 WNI Tak Ada yang Jadi Korban

[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
