Ferdinand Hutahaean Segera Diadili


Ferdinand Hutahean (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahaean memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka mantan politikus partai Demokrat itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Baca Juga
Polisi Belum Bisa Tentukan Penangguhan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean
"Telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka FH dari penyidik Direktorat Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1).
Menurut Ramadhan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap I pada Selasa, 18 Januari 2022 dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga
Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Secara terpisah, pihak Kejari Jakpus telah menerima berkas penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II terkait kasus tersebut.
"Pada Senin, 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis.
Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
