Eni Saragih Diperintah Dua Elite Golkar Kawal Proyek PLTU Riau-1, Siapa Mereka?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 19 Februari 2019
Eni Saragih Diperintah Dua Elite Golkar Kawal Proyek PLTU Riau-1, Siapa Mereka?

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku diperintah Setya Novanto yang pada 2015 menjabat Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

Hal tersebut disampaikan Eni saat membacakan nota pembelaan kasus suap PLTU Riau 1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

"Keterlibatan saya dalam proyek Riau-1 ini dimulai tahun 2015 lalu, ketika saya selaku anggota Komisi VII DPR RI mendapat perintah dari Ketua Umum Partai Golkar, Bapak Setya Novanto untuk mengawal proyek ini," ujar Eni.

Kemudian, kata Eni, setelah tampuk pimpinan Partai Golkar beralih ke Airlangga Hartarto, dirinya diperintah oleh Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng untuk tetap mengawal proyek PLTU Riau-1.

Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)
Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

"Saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar, Bapak Melchias Markus Mekeng, juga terus menanyakan perjalanan dari proyek ini," ungkapnya.

Karena itu, Eni memandang dirinya hanya petugas partai yang melaksanakan perintah pimpinan.

"Kiranya perlu saya sampaikan kepada majelis hakim yang mulia bahwa saya ikut terlibat dalam proyek ini tentu semata-mata karena posisi saya selaku petugas partai," katanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Eni Saragih 8 tahun penjara. Eni didakwa menerima uang suap senilai Rp4,75 miliar dari Johannes B. Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Uang suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek PLTU Riau-1 sedianya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company. Perusahaan itu dibawa langsung oleh Kotjo.

Selain menerima suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas). (Pon)

#Kasus Suap #KPK #Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Bagikan