Enggan Kasasi Kasus Pinangki, Reformasi Birokrasi Kejagung Dinilai Gagal
Jaksa Pinangki. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung memutuskan menerima hasil kasasi mantan pegawainya, Pinangki Sirna Malasari, yang divonis dari 10 tahun bui menjadi hanya 4 tahun dalam kasus suap Djoko Tjandra. Keenganan JPU tidak mengajukan kasasi Pinangki diduga karena sesama jaksa.
"Mengenai keengganan JPU mengajukan kasasi bisa jadi didasarkan pada perasaan satu korps atau esprit de corps, tetapi juga sangat mungkin karena putusan dianggap sudah sesuai dengan tuntutannya," ujar
Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar dalam keteranganya, Jumat (16/7).
Baca Juga:
MAKI Duga Kejagung Tak Kasasi Vonis Pinangki Untuk Tutupi Peran King Maker
Fickar menyebut, kasus Pinangki menjadi bukti bahwa pengawasan melekat (waskat) dan reformasi birokrasi yang ada di Kejaksaan Agung telah gagal dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Waskat itu hampir tidak pernah efektif, tidak mungkin jeruk makan jeruk," katanya.
Ia menegaskan, saat ini perlu dirangsang dan ditumbuhkan dalam kondisi kejaksaan ini, adalah keberanian masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban atau melihat pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kejaksaan.
Kejaksaan Agung dinilai Fickar, kurang serius dalam melakukan pengawasan secara internal. Terutama pada jaksa-jaksa yang menangani perkara berpotensi terjadi transaksi.
"Baik mengenai pasal pasal dakwaan/tuntutan maupun mengenai upaya paksa yang dilakukan jaksa. Seperti penahanan dan penyitaan barang yang diduga hasil kejahatan, saat ini berpotensi transaksional," kata Fickar.
Ia berharap, peran kontrol masyarakat, utamanya pers menjadi sangat penting. Sehingga dibutuhkan juga keberanian media untuk menampilkan berita penyelewengan-penyelewengan yang terjadi pada aparat penegak hukum di tengah kondisi masyarakat bersikap apatis dan masih sibuk dengan kebutuhannya masing-masing.
"Sepanjang tidak ada kasus yang menimpanya, kejaksaan menjadi tidak relevan dalam kehidupan sehari-harinya," katanya.
Sebelumnya, vonis majelis hakim dalam sidang banding jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dipangkas dari 10 tahun menjadi empat tahun. Pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal, misalnya karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Padahal, dalam persidangan, Pinangki menerima uang USD 500 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa di MA. (*)
Baca Juga:
Ogah Kasasi, Kejaksaan Agung Disebut Takut Jika Pinangki Buka-Bukaan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri