Enam Petugas Lapas Tangerang dan Dua Napi Diperiksa Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 16 September 2021
Enam Petugas Lapas Tangerang dan Dua Napi Diperiksa Polisi

Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidikan terkait dengan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9) masih terus bergulir. Terkini, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi tambahan.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/9).

Baca Juga:

Napi Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Dapat Trauma Healing

Tubagus tidak merinci lebih lanjut terkait dengan identitas saksi yang diperiksa. Namun ia menyebut enam orang merupakan petugas Lapas dan dua sisanya warga binaan yang selamat dari peristiwa naas tersebut.

"Karena masih perlu pendalaman lagi, (yang diperiksa) ada dari warga binaan dan petugas Lapas. Kapasitasnya masih saksi," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik memeriksa sembilan orang saksi pada Selasa (14/9) lalu.

Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitri
Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitri)

Sembilan orang tersebut antara lain, Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha (TU). Kepala Bidang Administrasi (Kabid Adm), Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Kum), Kepala Seksi (Kasie) Keamanan dan Kasie Perawatan serta dua warga binaan.

Kemudian dilanjutkan pada Rabu (15/9) penyidik memeriksa dua orang saksi yang merupakan warga binaan selamat dari kebakaran yang menewaskan 48 orang.

Baca Juga:

Empat Jenazah Napi Lapas Tangerang Teridentifikasi Melaui Sidik Jari dan Rekam Medis

Dalam penyidikan kasus kebakaran ini, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dan kealpaan. Namun, sampai dengan saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jika telah ditentukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Pasal 187, dan Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. (Knu)

#Lapas Tangerang #Kebakaran #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Hal ini penting karena bisa jadi APAR itu merupakan garda terdepan untuk melawan kebakaran sebelum api menyebar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Masuk daftar orang hilang pasca Kerusuhan di Jakarta, Bima ditemukan di Klenteng Malang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Bagikan