Enam Petugas Lapas Tangerang dan Dua Napi Diperiksa Polisi

Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Penyidikan terkait dengan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9) masih terus bergulir. Terkini, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi tambahan.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/9).
Baca Juga:
Napi Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Dapat Trauma Healing
Tubagus tidak merinci lebih lanjut terkait dengan identitas saksi yang diperiksa. Namun ia menyebut enam orang merupakan petugas Lapas dan dua sisanya warga binaan yang selamat dari peristiwa naas tersebut.
"Karena masih perlu pendalaman lagi, (yang diperiksa) ada dari warga binaan dan petugas Lapas. Kapasitasnya masih saksi," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik memeriksa sembilan orang saksi pada Selasa (14/9) lalu.

Sembilan orang tersebut antara lain, Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha (TU). Kepala Bidang Administrasi (Kabid Adm), Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Kum), Kepala Seksi (Kasie) Keamanan dan Kasie Perawatan serta dua warga binaan.
Kemudian dilanjutkan pada Rabu (15/9) penyidik memeriksa dua orang saksi yang merupakan warga binaan selamat dari kebakaran yang menewaskan 48 orang.
Baca Juga:
Empat Jenazah Napi Lapas Tangerang Teridentifikasi Melaui Sidik Jari dan Rekam Medis
Dalam penyidikan kasus kebakaran ini, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dan kealpaan. Namun, sampai dengan saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jika telah ditentukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Pasal 187, dan Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
