Eks Penyidik KPK AKP Robin Bakal Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin


Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Tiga saksi akan dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu.
"Rencana saksi-saksi pertama mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan Sebastian D Merawa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/12).
Baca Juga
Azis Syamsuddin didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Mantan Ketua Banggar DPR ini diduga menyuap Robin dan Advokat Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan koleganya di Partai Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Penyelidikan itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga
Jaksa menyebut, agar Azis dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, Azis kemudian meminta bantuan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya, Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Robin kepada Azis.
Azis juga meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah, pada Agustus 2020. Saat itu, Robin datang bersama Advokat Maskur Husain.
Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
