Eks Bupati Kukar Dicecar Soal Peran Azis Rekomendasikan Robin Urus Perkara di KPK


Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. ANTARA/Benardy Ferdiansyah.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Senin (15/11).
Pemeriksaan Rita dilakukan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) yang merekomendasikan Rita untuk mengurus perkara melalui bantuan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga:
Maskur Husain Benarkan Azis Syamsuddin Beri Uang Rp 3,15 Miliar untuk Perkara Lampung Tengah
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran Tsk AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11) malam.
Sebelumnya, Rita Widyasari mengaku pernah diminta orang suruhan Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan palsu jika diperiksa KPK.
Baca Juga:
KPK Dalami Fee yang Diterima Azis Syamsuddin Terkait DAK Lampung Tengah
Pengakuan itu disampaikan Rita saat bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam sidang itu membongkar berita acara pemeriksaan (BAP) Rita.
Dalam BAP itu, Azis disebut mengutus rekannya bernama Kris untuk menemui Rita. Tujuanya untuk meminta agar nama Azis tidak diseret-seret jika nantinya Rita diperiksa KPK. (Pon)
Baca Juga:
Trik Ngebul Eks Waketum AMPG Hindari Media Usai Diperiksa KPK terkait Suap Azis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
