Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulhas di 'Jumat Keramat'
KPK Panggil Zulkifli Hasan. (Antaranews/Rangga)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum PAN periode 2015-2020 Zulkifli Hasan hadir dalam panggilan ke tiga pada Jumat (14/2) keramat. Panggilan itu terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.
Istilah 'Jumat Keramat' tenar karena KPK kerap menahan tersangka, mengumumkan tersangka kelas kakap, atau menggelar penindakan pada hari Jumat. Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy dipanggil KPK pada Jumat keramat dan mereka tak kembali ke rumah. Ditahan.
Baca Juga:
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa KPK akan kembali memanggil Zulkifli Hasan. Dia berharap Zulkifli tak ingkar janji dan memenuhi panggilan KPK.
"Kami meyakini yang bersangkutan hadir. Kita tunggu kehariannya untuk berikan keterangannya terkait dgn dugaan korupsi dialih fungsi hutan 2014 di Kementerian Kehutanan," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/2).
Meski begitu, Ali menerangkan, KPK bisa memahami atas ketidakhadiran Zulkifli Hasan. Menurutnya, saat panggilan ke dua Zulhas sudah mengirimkan surat kepada KPK tidak bisa menghadiri karena alasan tertentu.
Diketahui, KPK telah memanggil Zulkifli Hasan dua kali. Namun, Mantan Ketua MPR itu tak pernah mendatangi KPK.
Ali enggan berandai Zulhas kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, Ali mengingatkan terdapat aturan yang membuka ruang bagi KPK menjemput paksa terhadap saksi yang tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut.
Baca Juga:
Kongres PAN Memanas, Preman Cegat Peserta tak Pakai ID Pendukung Mulfachri
"Jadi begini ya, panggilan pertama kan mengatakan tidak sampai. kemudian panggilan kedua sampai, tetapi ada konfirmasi. Jadi itu sudah anggap memenuhi panggilan. Panggilannya kapan? Tanggal 14 Februari. Kami yakini beliau akan datang. Jika tidak datang, tentunya nanti akan ada panggilan kedua nanti. Setelah itu, baru nanti kita lakukan upaya-upaya lain sesuai KUHAP," tegasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum