DPR Nilai Kampanye di Sekolah Bisa Picu Kegaduhan
Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan secara bijak untuk meningkatkan mutu pemilu/ pilpres/ pilkada.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes menilai, kampanye tidak elok jika dilakukan di sekolah atau madrasah.
Baca Juga:
Wacana Debat Ganjar, Anies dan Prabowo di Kampus, KPU Anggap Bukan Kampanye
“Lembaga Pendidikan itu fungsi utamanya adalah untuk segala aktivitas yang terkait dengan pendidikan, bukan aktivitas politik, seperti kampanye. Sungguh akan sangat mengganggu, akan sangat gaduh,” ungkap Fahmy di Jakarta, Jumat (25/8).
Lembaga pendidikan, imbuh Fahmy, adalah lembaga publik yang harus bersifat netral.
“Kalau tetap dipaksakan ada kegiatan kampanye, maka pihak sekolah/lembaga pendidikan mesti netral, memberi kesempatan kepada semua pihak kontestan untuk menyampaikan gagasan. Namun, saya pikir, hal ini akan sulit dan berpotensi gaduh, sekaligus mengganggu aktivitas belajar di sana,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Kabupaten Bogor ini pun meminta agar KPU harus bertindak bijak dengan tidak serta merta memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan, tanpa adanya pengaturan khusus yang lebih mendetail.
Baca Juga:
Generasi Muda, Saatnya Ambil Peran dalam Kampanye #pikirindulu
“Bisa saja KPU tetap melarang, atau setidaknya membuat aturan yang sangat ketat, agar tidak terjadi ekses yg destruktif, mengganggu lembaga pendidikan tersebut," jelas Fahmy.
Kalaupun ada kampanye di lembaga pendidikan, ia menyarankan agar dilakukan di Perguruan Tinggi.
"Tapi dengan format kegiatan yang meningkatkan mutu demokrasi. Ada uji gagasan, kontestasi para kontestan/calon di hadapan para akademisi, guru besar dan mahasiswa untuk menjajaki calon-calon mana yang layak dipilih oleh mereka,” pungkas Fahmy. (Knu)
Baca Juga:
Kampanye di Sekolah, Menko PMK Singgung Kondisi Pendidikan Belum Pulih Pasca-Pandemi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Terkejut Ada Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menteri PPPA: Sekolah Harus Jadi Tempat Aman!
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
BPBD DKI Ungkap Kronologi dan Jumlah Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
54 Orang Jadi Korban, Kapolda Metro Jaya Langsung Cek TKP Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka