DPR Minta Kapolri Jaga Netralitas Prajuritnya di Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 15 November 2023
DPR Minta Kapolri Jaga Netralitas Prajuritnya di Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama baik institusi dan kehormatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipertaruhkan di Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri terus melakukan pemantauan intensif terhadap jajaran di internal.

Baca Juga:

Polisi Minta Massa Pendemo Coldplay Menjauh dari Senayan

"Jadi, kalau ada yang ketahuan tidak netral, langsung sanksi tegas," ujar Sahroni kepada awak media dikutip di Jakarta, Rabu (15/11).

Menurut Legislator Dapil Jakarta III itu, meskipun komitmen Kapolri sudah tegas dan jelas, potensi munculnya oknum yang tidak netral pada pemilu tetap terbuka.

"Yang namanya oknum ini memang susah ditebak, apalagi jumlah anggota Polri lebih dari 400 ribu dan semuanya tersebar di penjuru negeri. Jadi, tak bisa dipungkiri, pasti ada saja satu dua oknum yang ‘bandel’," tegasnya.

Sahroni meminta agar pemantauan internal wajib dilakukan dalam struktur kepolisian, dari tingkat pusat hingga daerah.

"Makanya kapolda, kapolres, bahkan kapolsek harus pastikan spirit Pak Kapolri betul-betul tersampaikan ke seluruh jajaran di bawah. Jangan sampai karena perbuatan oknum, rusak semua upaya yang dilakukan Polri selama ini," ujarnya.

Baca Juga:

Polisi akan Panggil Aiman Witjaksono Terkait Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Sahroni menekankan, Komisi III akan terus memantau para mitra kerja menjelang Pemilu 2024, agar tidak ada kejadian yang merusak pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Komisi III akan terus memantau, mengingatkan, serta mengimbau seluruh mitra kerja untuk terus maksimalkan persiapan Pemilu 2024, termasuk soal netralitas aparat yang merupakan salah satu concern utama masyarakat," jelas dia

Bendahara Umum NasDem ini meminta Kapolri juga mewaspadai gerakan oknum yang ingin mengacaukan netralitas Korps Bhayangkara.

"Saya mengingatkan agar Polri tetap waspada akan pergerakan oknum-oknum yang ingin mengacaukan netralitas Polri, " tutup Sahroni. (Knu)

Baca Juga:

Setiap Capres dan Cawapres Difasilitasi Puluhan Personel Polisi Pengawal

#NasDem #Netralitas Tentara #Polisi #Kapolri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan
Laga besar tersaji ketika Arema FC menjamu Persib Bandung di pekan keenam Super League 2025/2026. Senin (22/9).
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan
Indonesia
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Polisi diminta memperbaiki etika saat mengawal pejabat. Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, personelnya harus berterima kasih kepada pengguna jalan.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Indonesia
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Polisi kini wajib lapor ke pimpinan jika diminta mengawal tokoh masyarakat dan agama. Hal itu diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Indonesia
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Komisi III DPR soroti penyalahgunaan sirine dan strobo, Polisi diminta perketat razia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Indonesia
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pola penegakan hukum yang represif dinilai melukai prinsip demokrasi hingga memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Ironisnya, pemukulan terhadap guru itu terjadi di hadapan ayah sang siswa, Aiptu Rajamuddin, yang merupakan anggota Polri.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Bagikan