DPR Desak Erick Thohir Evaluasi Dirut Krakatau Steel usai Insiden Pengusiran


Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR angkat bicara merespons sikap Dirut Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim, yang diusir Komisi VII DPR saat rapat pada Senin (14/2).
Oleh karena itu, DPR RI meminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengevaluasi Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim karena dianggap menantang saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR.
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi VII DPR Usir Bos Krakatau Steel
"Menteri BUMN harus mengevaluasi Direktur Utama Krakatau Steel yang telah bertindak tidak pantas saat raker dengan Komisi VII kemarin," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (15/2).
Politikus Partai Gerindra ini menilai sikap Silmy memotong pembicaraan pimpinan rapat tanpa izin melanggar etika rapat. Menurutnya, aksi Silmy Karim sudah sangat keterlaluan.
"Perbuatan memotong pembicaraan tanpa izin pimpinan rapat terlebih lagi yang dipotong pembicaraannya justru pimpinan rapat adalah pelanggaran etika rapat yang sangat keterlaluan," tegas dia.
Baca Juga
Jokowi Resmikan Pabrik Hot Strip Mill 2 Krakatau Steel Senilai Rp 7,5 Triliun
Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan perbuatan Silmy mengarah pada pelecehan parlemen dan mengabaikan hak pengawasan DPR yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
"Sikap Pimpinan Komisi VII sudah sangat tepat, dalam rapat tersebut mereka mendorong penguatan industri baja nasional, sementara Dirut Krakatau Steel justru tidak terlihat komitmennya," tutup dia. (Pon)
Baca Juga
KPK Tindaklanjuti Laporan Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi di Krakatau Steel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

Tetap Jadi Ketua Umum PSSI Setelah Jabat Menpora, Erick Thohir: Jawaban FIFA secara Statuta Tidak Salah

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Menuju SEA Games Thailand 2025: Indonesia Hadapi Tantangan Anggaran dan Potensi Kehilangan Medali Emas
