DPR Berharap Pelantikan KPU-Bawaslu Akhiri Polemik Penundaan Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 April 2022
DPR Berharap Pelantikan KPU-Bawaslu Akhiri Polemik Penundaan Pemilu

Anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI mengucapkan selamat kepada anggota KPU dan Bawaslu yang telah dilantik Presiden Jokowi, Selasa (12/4).

DPR berharap, pelantikan anggota KPU RI dan anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara akan mengakhiri polemik penundaan Pemilu dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, sikap Komisi II sejak awal adalah tegak lurus dengan amanah konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga:

Jadi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Pimpin Anak Buahnya Persiapkan Pemilu 2024

"Mudah-mudahan dengan pelantikan KPU dan Bawaslu ini akan mengakhiri wacana penundaan pemilu dan wacana tiga periode," ujarnya.

Guspardi mengungkapkan, sejak awal Komisi II tidak pernah berbicara mengenai wacana penundaan dan perpanjangan masa jabatan presiden. Komisi II komitmen terhadap pembahasan yang telah diputuskan bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu sebelumnya.

Bahwa pelaksanaan pemilu serentak diputuskan tanggal pemungutannya pada tanggal 14 Februari 2024, pilkada pada tanggal 27 November 2024. Pemerintah sendiri sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada rapat kabinet sudah menegaskan perihal jadwal pemilu tersebut.

"Insyaallah besok (hari ini) Komisi II akan melanjutkan proses pembahasan melalui rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu untuk membicarakan tindak lanjut mengenai tahapan, program dan anggaran Pemilu 2024," ujarnya.

Baca Juga:

Anggota KPU Baru Janji Kebut Penyelesaian Aturan Pemilu 2024

Kepada anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja dilantik, legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu berharap fokus bekerja menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Yakni dengan menjaga integritas, independensi dan profesionalitas.

"Komisi II berharap KPU dan Bawaslu yang dilantik akan menyukseskan Pemilu yang demokratis, tidak hanya pemilu prosedural, tetapi pemilu yang benar-benar langsung, umum, bebas dan rahasia serta tidak terintervensi oleh pihak mana pun," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah melantik 7 anggota KPU RI dan 5 anggota Bawaslu RI hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI. Ketujuh Anggota KPU RI itu adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Sedangkan 5 Anggota Bawaslu RI yang dilantik, masing-masing Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Baik KPU maupun Bawaslu menjabat sebagai penyelenggara Pemilu untuk masa jabatan 2022-2027. (Pon)

Baca Juga:

Rahmat Bagja Terpilih Jadi Ketua Bawaslu Periode 2022-2027

#Bawaslu #KPU #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan