DPR Berharap Pelantikan KPU-Bawaslu Akhiri Polemik Penundaan Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 April 2022
DPR Berharap Pelantikan KPU-Bawaslu Akhiri Polemik Penundaan Pemilu

Anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI mengucapkan selamat kepada anggota KPU dan Bawaslu yang telah dilantik Presiden Jokowi, Selasa (12/4).

DPR berharap, pelantikan anggota KPU RI dan anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara akan mengakhiri polemik penundaan Pemilu dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, sikap Komisi II sejak awal adalah tegak lurus dengan amanah konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga:

Jadi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Pimpin Anak Buahnya Persiapkan Pemilu 2024

"Mudah-mudahan dengan pelantikan KPU dan Bawaslu ini akan mengakhiri wacana penundaan pemilu dan wacana tiga periode," ujarnya.

Guspardi mengungkapkan, sejak awal Komisi II tidak pernah berbicara mengenai wacana penundaan dan perpanjangan masa jabatan presiden. Komisi II komitmen terhadap pembahasan yang telah diputuskan bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu sebelumnya.

Bahwa pelaksanaan pemilu serentak diputuskan tanggal pemungutannya pada tanggal 14 Februari 2024, pilkada pada tanggal 27 November 2024. Pemerintah sendiri sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada rapat kabinet sudah menegaskan perihal jadwal pemilu tersebut.

"Insyaallah besok (hari ini) Komisi II akan melanjutkan proses pembahasan melalui rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu untuk membicarakan tindak lanjut mengenai tahapan, program dan anggaran Pemilu 2024," ujarnya.

Baca Juga:

Anggota KPU Baru Janji Kebut Penyelesaian Aturan Pemilu 2024

Kepada anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja dilantik, legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu berharap fokus bekerja menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Yakni dengan menjaga integritas, independensi dan profesionalitas.

"Komisi II berharap KPU dan Bawaslu yang dilantik akan menyukseskan Pemilu yang demokratis, tidak hanya pemilu prosedural, tetapi pemilu yang benar-benar langsung, umum, bebas dan rahasia serta tidak terintervensi oleh pihak mana pun," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah melantik 7 anggota KPU RI dan 5 anggota Bawaslu RI hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI. Ketujuh Anggota KPU RI itu adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Sedangkan 5 Anggota Bawaslu RI yang dilantik, masing-masing Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Baik KPU maupun Bawaslu menjabat sebagai penyelenggara Pemilu untuk masa jabatan 2022-2027. (Pon)

Baca Juga:

Rahmat Bagja Terpilih Jadi Ketua Bawaslu Periode 2022-2027

#Bawaslu #KPU #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan