Dokter dari Berbagai RS dan Universitas Dilibatkan Buat Autopsi Ulang Brigadir J


Keluarga almarhum Brigadir Pol Yushua di makam sebelum pembongkaran.(ANTARA/Nanang Mairiadi)
MerahPutih.com - Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J dilaksanakan hari ini Rabu (27/7) ini di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Autopsi dilakukan karena permintaan keluarga.
"Proses autopsi ulang ini dilakukan oleh tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7).
Baca Juga:
Jenazah Brigadir J akan Dibawa ke RSUD Sungai Bahar
Ia mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri Jenderan Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini terang benderang.
Dedi menyebutkan, tim dokter forensik melaksanakan autopsi ulang secara independen dan parsial, sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Konsekuensi yang kedua, karena dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang. Khususnya oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsep yuridis.
Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan, mengatakan untuk beberapa bagian dari organ tubuh almarhum yang dicurigai akibat penganiayaan akan diperiksa dan dibawa ke Jakarta.
Pengacara Jhonson Panjaitan mengatakan, pada pelaksanaan otopsi ulang nanti kesepakatan bersama dengan tim Mabes Polri bahwa pihak keluarga juga akan diperbolehkan untuk melihat langsung mulai dari penggalian kuburan hingga pelaksanaannya.
"Untuk sementara ini kesepakatannya kami masih diperbolehkan untuk melihat langsung pelaksanaan otopsi ulang almarhum Brigadir Yoshua," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Hari Ini Polisi Lakukan Autopsi Ulang Brigadir J
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati

Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
