DKPP Pecat Ketua KPU Sabu Raijua Terkait Calon Bupati Warga Negara AS

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Oktober 2021
DKPP Pecat Ketua KPU Sabu Raijua Terkait Calon Bupati Warga Negara AS

DKPP membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/10).

Dalam amar perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Kirenius Pajdi. Kirenius merupakan teradu I dalam perkara ini.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I, Kirenius Pajdi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm.

Baca Juga:

PSU Sabu Raijua Dimenangkan Nikodemus dan Yohanis Uly Kale

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi kepada anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sussana V Edon.

Sementara tiga anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara ini, yaitu Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V, Susanna V. Edon selaku anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra.

Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)
Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)

Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben KA Riwu Ratu. Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para teradu lolosnya Orient Patriot Riwu Kowe sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2020.

Baca Juga:

Ribuan Warga Ikut Nyoblos PSU Pilkada Bupati Sabu Raijua

Saat proses verifikasi calon, para teradu disebut Erben telah mendapatkan warning berupa surat peringatan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para ter

adu.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebut dugaan para teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon. (Pon)

Baca Juga:

Logistik PSU Pilkada Sabu Raijua Siap Didistribusikan

#KPU #DKPP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan