DKPP akan Pecat Penyelenggara yang Merekayasa Hasil Pemilu
Anggota DKPP, Ida Budhiati. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan memberikan ampun terhadap penyelenggara pemilu yang mengubah atau merekayasa hasil pemilihan umum (Pemilu). Perbuatan tersebut masuk dalam kategori perlanggaran berat.
Hal itu disampaikan Anggota DKPP, Ida Budhiati dalam Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pemilihan Serentak 2020 yang diadakan di Kota Manado, baru-baru ini.
Baca Juga
“Itu termasuk kategori pelanggaran berat. Meski baru pertama diadukan (ke DKPP), pasti akan mendapat sanksi dipecat,” tegas Ida Budhiati.
Selain mendistorsi hasil pemilu, pelanggaran lain yang masuk kategori berat adalah menghalangi hak konstitusional warga negara. Perbuatan tersebut dapat merusakan integritas penyelenggara dan proses pemilu.
Selain itu, DKPP juga tidak akan memberi ampun terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti sebagai partisan serta melakukan perbuatan diskriminatif dalam terhadap peserta pemilu.
“Kemudian terbukti sebagai partisan, melakukan perbuatan diskriminatif, sudah pasti akan mendapatkan sanksi berat dari DKPP,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ida mengingatkan cara kerja penyelenggara pemilu bersifat kolektif kolegial. Latar belakang yang berbeda-beda bertujuan untuk saling melengkapi sehingga mampu menjawab tantangan pemilu yang ada.
Baca Juga
“Kerja penyelenggara pemilu kolektif kolegial, masing- punya background berbeda yang tujuannya saling melengkapi, bukan bekerja secara sektoral pakai kaca mata kuda,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning