Didesak Ulama dan Sejumlah Ormas Islam, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras


Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Setkab/pri.
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.
Keputusan ini diambil usai mendengar sejumlah masukan.
Jokowi mengaku menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah. Seperti masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain, juga masukan dari provinsi dan daerah.
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras Demi Kas Negara
"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Aturan investasi miras ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Muhammadiyah menyatakan, sikap resmi soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di antaranya membuka investasi untuk usaha miras.
Ada sejumlah poin pernyataan sikap Muhammadiyah soal perpres tersebut. Pertama, Muhammadiyah menyatakan keberatan dengan perpres tersebut.
Baca Juga:
Kedua, Muhammadiyah meminta Pemerintah mendengarkan suara masyarakat, khususnya umat muslim soal perpres tersebut. Muhammadiyah mendesak perpres tersebut dicabut atau direvisi.
"Mendesak pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 tahun 2021," ujar Ketua PP Muhammadiyah Danang Sugianto dalam jumpa pers virtual, Selasa (2/3).
Ketiga, Muhammadiyah memandang ada potensi bahaya di balik Perpres 10/2021 terhadap integrasi bangsa.
Muhammadiyah juga mengingatkan pemerintah wajib membina mental spiritual dan akhlak bangsa.
Poin selanjutnya, Muhammadiyah mendorong pemerintah memprioritaskan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila. (Knu)
Baca Juga:
Tak Setuju Jokowi, PKS Sejak Awal Dukung Anies Lepas Saham Miras di PT Delta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!

Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak

4 Warga Bogor Meninggal Akibat Minuman Keras Oplosan, 1 Orang Kritis di RS PMI

Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras

Pemkot Solo Lakukan Patroli Malam Cegah Penjualan Take Away Minuman Keras

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
