Perpres Yang Buka Investasi Miras Dinilai Bermasalah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Maret 2021
Perpres Yang Buka Investasi Miras Dinilai Bermasalah

Minuman beralkohol. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kontroversi aturan investasi miras di beberapa provinsi menuai polemik. Pasalnya, banyak kalangan menolak rencana pemerintah itu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra menilai, aturan tersebut bermasalah. Karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menyayangkan, Presiden mengeluarkan aturan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan membuka keran investasi miras.

Baca Juga:

PAN Desak Pemerintah Kaji Ulang Perpres Investasi Miras

"Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melanggar sila pertama dan kedua Pancasila," ujar Gurun Arisastra kepada Merahputih.com di, Jakarta (2/3).

Gurun mengaku heran, Presiden selalu mendengungkan Pancasila namun mengeluarkan aturan yang berlawanan dengan Pancasila.

"Agama jelas melarang adanya kerusakan, miras membawa kerusakan, serta aturan itu melanggar sila ke-2 Pancasila yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab," jelas Gurun.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu bertentangan pula dengan pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Pasal itu berbunyi 'setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan'

"Apakah melegalkan miras dapat membuat orang hidup sejahtera lahir dan batin? Apakah minuman keras dapat menciptakan lingkungan yang baik?," ujar Gurun

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Peraturan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 2 februari 2021 oleh Presiden Jokowi mengatur pula tentang penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Perpres tersebut membuka peluang keran investasi miras. Dalam aturan tersebut investasi miras boleh dilakukan di Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali dan Sulawesi Utara tapi memungkinkan juga peluang investasi miras di daerah lain. (Knu)

Baca Juga:

#Jokowi #Miras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Setiap presiden yang telah dilantik memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menjalankan pemerintahan.
Dwi Astarini - 1 jam, 12 menit lalu
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Indonesia
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polisi kini menunggu kedatangan Roy Suryo. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Indonesia
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Polisi sebut para tersangka mengedit hingga memanipulasi ijazah Jokowi. Polisi bahkan sudah mengantongi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyidikan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hari ini.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
 Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Menghargai keluarga besar keraton dan adat istiadat yang ada.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Indonesia
Ini Kata Jokowi Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai pemerintah pusat akan memberikan gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Ini Kata Jokowi Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto
Indonesia
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden
Presiden RI, Prabowo Subianto, membantah takut dengan Jokowi. Ia mengatakan, bahwa masyarakat harus menghormati mantan pemimpin bangsa.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden
Indonesia
Projo Bakal Hilangkan Logo Muka Jokowi, Budi Arie Berikan Sinyal Tinggalkan Jokowi
Dalam pernyataan, terbarunya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membantah anggapan bahwa Projo adalah singkatan dari Pro-Jokowi'.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Projo Bakal Hilangkan Logo Muka Jokowi, Budi Arie Berikan Sinyal Tinggalkan Jokowi
Bagikan