Dewas KPK Minta Firli Cs Tingkatkan Prinsip Kolektif Kolegial


Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui menerima nota dinas dari Komisioner KPK terkait dinamika dalam pelaksanaan tugas-tugas di lembaga antirasuah.
"Benar, ada nota dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Baca Juga
Tumpak meminta para pimpinan KPK perlu meningkatkan prinsip kolektif kolegial. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Baca Juga
Dewas telah mengadakan pertemuan dengan seluruh komisioner, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, serta empat wakilnya, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawo Pomolango dan Johanis Tanak.
"Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK," ungkapnya.
Dewas mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika itu secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga.
"Pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Prosesi Sertijab Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029

Setyo Budiyanto Cs Resmi Jabat Pimpinan KPK

Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK

Setyo Budiyanto Cs Akan Dilantik Jadi Pimpinan KPK Siang Ini

Puan Maharani ke Pimpinan Baru KPK: Jangan Ada Politisasi dalam Penegakan Korupsi!

Profil Benny Mamoto, Pemenang Voting Calon Dewas KPK di Komisi III

Komisi III DPR Tetapkan Lima Orang Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
