Profil Benny Mamoto, Pemenang Voting Calon Dewas KPK di Komisi III

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 21 November 2024
Profil Benny Mamoto, Pemenang Voting Calon Dewas KPK di Komisi III

Dewas KPK Tepilih Benny Mamoto. Foto: dok Kompolnas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR memutuskan mantan Komisioner Kompolnas Benny Mamoto sebagai salah satu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2024-2029 terpilih.

Benny Mamoto yang juga mantan polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1977 itu berpotensi menjadi Ketua Dewas KPK lantaran terpilih dengan suara terbanyak dalam voting komisi III DPR, yaitu 46 suara.

Pria kelahiran 7 Juni 1957 ini banyak menjalani tugas di bidang reserse selama kiprahnya di korps Bhayangkara. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan di Bareskrim Mabes Polri, termasuk Wakil Direktur II/Ekonomi pada 2006.

Baca juga:

5 Dewas KPK Pilihan Anggota DPR

Mantan polisi dengan pangkat terakhir Irjen bintang dua itu pernah menduduki sejumlah jabatan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Puncak kariernya terjadi di tahun 2012-2013, ketika menjabat Deputi Pemberantasan Narkotika BNN hingga pensiun.

Tak hanya itu, Benny juga pernah menjadi Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 2020-2024. Kala itu, dia terpilih mewakili pakar kepolisian.

Jejak pendidikan Benny juga tergolong mentereng. Dia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Unversitas Krisnadwipayana (1992), lalu lanjut studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (2002). Saat ini, dia memegang gelar doktor S3 Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia. (Knu)

#Benny Mamoto #Dewas KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Bagikan