Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik, Lili Pintauli Belum Konfirmasi Kehadirannya


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Tanjung Selor. ANTARA
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik perdana untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7) hari ini.
Sidang dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina itu digelar
di kantor Dewas) KPK, Kuningan, Jakarta.
Baca Juga:
"Sesuai jadwal, sidang etik LPS dilanjutkan, Senin, 11 juli 2022," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
Haris mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan etik perdana ini kepada Lili. Ia berharap Lili Pintauli kooperatif terhadap proses etik.
"Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," ujar Haris.
Haris mengaku, hingga hari ini pihaknya belum menerima kabar apakah Lili akan kooperatif dan hadir dalam persidangan. Sebab, sejak undangan pemeriksaan dilayangkan, belum ada konfirmasi apakah Lili Pintauli akan hadir atau kembali mangkir.
"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas enggak tahu apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak," ujar Haris.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda persidangan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Alasannya, Lili selaku pihak terperiksa tak bisa hadir. Maka, majelis etik memutuskan menunda sidang hingga Senin, 11 Juli 2022, hari ini.
Baca Juga:
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat itu menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan yang menyatakan Lili Pintauli tak dapat hadir dalam persidangan etik.
Dalam surat tersebut, Lili disebut berhalangan hadir lantaran tengah menghadiri agenda G20 2022 di Bali.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
