Dekati Mudik Lebaran, Pemerintah Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri


Pemeriksaan surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Rabu, (10/6/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemerintah melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang datangnya periode mudik Idul Fitri 2022.
Langkah ini dilakukan agar tradisi mudik tahun ini akan terlaksana secara sehat dan aman.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, penyesuaian ini melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan addendum SE Satgas No 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Lalu addendum SE Satgas No 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.
Baca Juga:
16 Juta Warga Bakal Mudik ke Jawa Timur
"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," urai Wiku dalam Keterangan Pers, Rabu (20/4).
Berikut syarat terbaru pelaku perjalanan luar negeri:
a. Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh PeduliLindungi dan mengisi data dasar
b. Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.
d. Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN <18 tahun yang didampingi.
Baca Juga:
Anies Minta Pemudik Nikmati Perjalanan dan Kurangi Main Ponsel
Di samping itu, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota.
"Terima kasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian COVID-19," tambah Wiku.
Namun, masih terdapat dua kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan.
Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan COVID-19.
"Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus COVID-19 di Indonesia benar-benar terkendali," harap Wiku. (Knu)
Baca Juga:
Ditanya Mudik Lebaran, Anies: Jaga Gawang Saya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
