Dari Obat Sampai Oksigen Buat Pasien COVID-19 Bebas Pajak Impor


Oksigen medis. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah membebaskan pajak atas impor barang keperluan penanganan COVID-19 untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.
Baca Juga:
KSPI Sebut Ada Perusahaan Larang Karyawan Positif COVID-19 Melapor ke Satgas
PMK yang diteken Sri Mulyani pada 12 Juli 2021 diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi.
Terdapat lima jenis barang yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak impor, yakni test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat, peralatan medis dan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).
Untuk test kit dan reagent laboratorium meliputi alat PCR test yang berupa reagent untuk analisis PCR kualitatif COVID-19, sementara virus transfer media berupa media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab test atau tes usap dan media kultur olahan lainnya.

Sedangkan untuk kelompok obat diberikan kepada antara lain tocilizumab, favipiravir, insulin, lopinavir, ritonavir, mesenchymal stem cell, antikoagulan, oseltamivir, remdesivir, dan intravenous imunoglobulin.
Kemudian, pembebasan pajak impor peralatan medis dan kemasan oksigen diberikan untuk antara lain, oksigen, isotank, silinder baja tanpa kampuh untuk oksigen, beberapa alat terapi pernafasan, termometer, serta alat swab, sementara APD yang diberikan pembebasan pajak berupa masker respirator N95.
Baca Juga:
Puluhan Calon Penumpang KRL Terpapar COVID-19
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penempatan Duit Negara Rp 200 Triliun Bikin Bunga Deposito Turun, Tanda Program Berhasil?

Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Anggito Gantikan Dirinya di LPS

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Bantu Kredit Rakyat, Pengamat Ekonomi: Likuiditas Perbankan masih Longgar
