Dalih Menkominfo Tegakkan Pendaftaran PSE


Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kebijakan mendaftar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik asing maupun lokal jadi sorotan.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate membeberkan alasannya terkait adanya pemblokiran sejumlah penyelenggara sistem Elektronik (PSE) karena belum mendaftar.
Baca Juga:Menkominfo Tegaskan Pendaftaran PSE Wajib, Data Pelanggan Aman
Diantaranya seperti PayPal, Steam hingga Epic Games karena permasalahan pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Menurutnya, pendaftaran PSE justru dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
"Justru pendaftaran PSE ini, dengan kewajiban kepada PSE, untuk melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan atau masyarakat utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," kata dia di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/8).
Johnny memastikan tak ada aturan terkait dengan data pribadi di pendaftaran PSE selain dari lawfull, data-data yang berkaitan dengan ketetapan, atau aturan-aturan hukum. Seperti, jika ada kejahatan digital yang memerlukan data dan informasi pengguna dan penyelenggara situs.
"Tidak dibolehkan untuk kepentingan lain selain untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum," terangnya.
Baca Juga:
Ia masih terus berkomunikasi kepada situs dan aplikasi yang belum mendaftar PSE, seperti PayPal. Sebab, PSE diperlukan demi menjaga lingkungan digital yang bersih di Indonesia.
"Ada kewajiban memberikan perlindungan terhadap data pribadi pelanggannya dalam hal ini masyarakat Indonesia, kewajiban untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan di Indonesia," paparnya.
Pria asal Ruteng, Nusa Tenggara Timur ini menyebut pihaknya memerhatikan pendapat masyarakat dan telah melakukan normalisasi terhadap sejumlah layanan. Untuk PayPal dan Steam, Johnny menyebut pihaknya sudah menormalisasi dengan catatan.
"Kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya," kata Johnny.
Ia juga menyebut dari tujuh perusahaan tersebut, ada tiga PSE yang tidak bisa ditemukan di segala ruang digital.
Johnny tidak menyebutkan perusahaan yang dimaksud, namun dia menegaskan Kominfo telah meminta perusahaan itu melakukan pendaftaran PSE. Pemblokiran sementara akan diterapkan jika pendaftaran belum juga dilakukan.
"Kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," kata Johnny. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
