Cara Daftar dan Dapat Nomor Induk Berusaha Bagi UMKM Jabar


UMKM Peternakan di Jabar. (Foto: Jabarprov.go.id)
MerahPutih.com - Para pelaku UMKM wajib tahu cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki usaha UMKM agar terdaftar oleh pemerintah. Selain itu, NIB akan meningkatkan nilai tambah produk UMKM.
Untuk memfasilitasi pendaftaran NIB, pemerintah telah meresmikan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, pada awal Agustus 2021 lalu. OSS akan semakin memudahkan kalangan dunia usaha, terutama UMKM, untuk mendapatkan izin berusaha.
Baca Juga:
Gibran Tutup Tempat Isolasi Terpusat dan Alihkan untuk Jualan UMKM
Caranya, cukup mendaftar lewat online melalui laman oss.go.id, UMKM dapat dengan cepat dan mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB wajib dimiliki usaha UMKM agar terdaftar oleh pemerintah. Melalui oss.go.id, UMKM di Jabar dapat dengan mudah dan cepat memiliki legalitas berusaha.
"Banyak manfaatnya jika UMKM sudah memiliki NIB. Selain legalitas, UMKM juga memiliki banyak nilai tambah dalam usahanya," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Noneng Komara Nengsih, di sela peluncuran Ekosistem Investasi Jabar, baru-baru ini.
Noneng Komara mengatakan, pengurusan NIB merupakan salah satu dari upaya DPMPTSP dalam meningkatkan ekosistem investasi di Jabar pada 2021. Dengan terdaftarnya UMKM, maka data keberadaan usaha di Jabar menjadi lebih jelas. Investor dan kalangan perbankan pun akan semakin percaya untuk membantu kalangan UMKM.
Dengan adanya NIB, maka sudah seharusnya kalangan perbankan tidak ragu lagi untuk memberikan kredit modal kerja kepada UMKM di Jabar.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jabar Herawanto mengatakan, NIB juga menjadi kesempatan bagus untuk perbankan mendapatkan nasabah terpercaya dan diakui pemerintah. “Saya harap bank tidak ragu lagi menyalurkan kredit kepada UMKM," ucap Herawanto.
Kemudahan mengurus NIB diakui oleh para pelaku UMKM di Jabar. Pelaku UMKM asal Tasikmalaya, Ghea, mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit saja untuk membuat NIB. Ia mendaftar dengan hanya menggunakan gawai.
"Prosesnya sangat cepat. Tinggal masuk di oss.go.id, terus daftar. Berkas hanya KTP, NPWP dan alamat email yang aktif. Cuma 5 menit sudah jadi dan langsung dicetak," ujarnya.

Ghea mengaku mendaftarkan NIB usaha kecilnya, cilok goreng merek "Sosoy" dari rumah, tanpa perlu meninggalkan pekerjaannya. "Daftar sambil goreng cilok," kata Ghea.
Pelaku UMKM lainnya dari Tasikmalaya, Tatik mengaku senang kini memiliki NIB. Ia merasa tenang kini usahanya sudah terdaftar secara resmi."Suatu kebahagiaan, sebab usaha sudah ada izin, bukan ilegal," katanya.
Pelaku usaha bordir Tasikmalaya itu mengaku, NIB semakin mempermudah dirinya mendapatkan kredit dari bank. Ia juga mendapatkan bantuan sosial UMKM karena telah memiliki NIB. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
HUT RI, Kota Tangerang Kucurkan Bantuan Pada UMKM Rp 760.000
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa

UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM

Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah

Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika

Duit Rp 200 Triliun Harus Dinikmati UMKM

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta
