Buruh Bakal Aksi Besar-besaran Tolak Kenaikan Harga BBM
Ilustrasi - Kenaikan harga BBM. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Partai Buruh dan serikat buruh kembali menegaskan penolakannya terhadap kenaikan harga BBM yang baru saja diumumkan oleh pemerintah, Sabtu (3/9).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran pada Selasa, 6 September, di Gedung DPR RI dengan tuntutan menolak kenaikan harga BBM.
Di Jakarta, kata dia, aksi akan dipusatkan di DPR RI untuk meminta Pimpinan DPR RI memanggil Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan para menteri yang terkait dengan kebijakan perekonomian.
Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Penyebab Kenaikan BBM di Tengah Turunnya Harga Minyak Dunia
“Pimpinan DPR dan Komisi terkait ESDM DPR RI harus berani membentuk pansus atau panja BBM,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Said Iqbal mengatakan, aksi ini juga serentak bakal digelar di 33 provinsi lainnya yang diorganisir oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Beberapa daerah yang akan melakukan aksi antara lain di Bandung, Semarang, Surabaya, Jogjakarta, Banda Aceh, Medan, Batam, Padang, Pekanbaru.
Kemudian Bengkuku, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, dan Pontianak. Aksi juga akan dilakukan di Makassar, Gorontalo. Sulawesi Utara, serta dilakukan di Ambon, Ternate, Mataram, Kupang, Manokwari, dan Jayapura.
“Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu, tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen,” tegas Said Iqbal.
Baca Juga:
Harga Pertamax Naik Jadi Rp 14.500 Per Liter
Said iqbal pun mengungkapkan beberapa alasan KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan harga BBM. Pertama, kenaikan BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang sekarang ini sudah turun 30 persen. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen.
“Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6,5 persen hingga -8 persen sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket,” imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut dia, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," ujarnya.
Alasan kedua buruh menolak kenaikan BBM karena dilakukan di tengah turunnya harga minyak dunia. Dia menganggap pemerintah terkesan hanya mencari untung di tengah kesulitan rakyat. Terkait dengan bantuan subsidi upah sebesar Rp 150.000 selama 4 bulan kepada buruh, menurut Said Iqbal ini hanya "gula-gula saja" agar buruh tidak protes.
“Tidak mungkin uang Rp 150.000 akan menutupi kenaikan harga akibat inflansi yang meroket. Terlebih kenaikan ini dilakukan di tengah negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari Pertalite, harganya jauh lebih murah. Saya juga khwatir dengan naiknnya BBM maka ongkos energi industri akan meningkat. Hal itu bisa memicu terjadinya ledakan PHK,” pungkas Said Iqbal. (Pon)
Baca Juga:
Kenaikan Harga BBM, Jokowi: Pemerintah Harus Buat Keputusan dalam Situasi Sulit
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Bakal Kembalikan Harga BBM di Indonesia seperti Era Soeharto
Kecelakan Truk Tangki BBM di Ciajur, Sebabkan 1 Korban Luka Serius, 6 Ruko dan 3 Rumah Hangus Terbakar
BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November
Berlaku Mulai 1 November, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dex dan Dexlite Naik
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
BBM RON 92 Kini Kembali Tersedia di SPBU BP, Berikut Daftar Lokasinya
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027