BUMN Nindya Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Februari 2022
BUMN Nindya Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar

Gedung Nindya Karya. Foto: Jauzi13

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan kepada PT Nindya Karya (Persero) sebagai terdakwa I dan PT Tuah Sejati sebagai terdakwa II. Dua korporasi tersebut dianggap memperkaya diri sendiri sehingga membuat negara rugi Rp 313,3 miliar.

Berdasarkan dakwaan primer, dua terdakwa bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang merupakan beberapa kejahatan.

Baca Juga

PT Nindya Karya Segera Diadili Atas Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang

Mereka melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011 yang bertentangan dengan regulasi.

Setidaknya, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN itu dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp44,7 miliar. PT Tuah Sejati Rp 50 miliar dan Heru Sulaksono Rp34 miliar.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tulis surat dakwaan.

Perbuatan keduanya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

KPK Pastikan Bakal Bekukan Aset Nindya Karya

Sedangkan dakwaan subsidiair, dua terdakwa bersama Heru Sulaksono telah menguntungkan diri sendiri dengan nilai seperti dakwaan primer. Besaran kerugian negara yang mereka perbuat pun sama, yakni Rp313,3 miliar.

“Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.

Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa PT Nindya Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan