Bharada E tidak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K.
MerahPutih.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (25/10)
Di hadapan keluarga Brigadir J, Bharada E menyatakan dirinya tak mempercayai Yosua melakukan pelecehan seksual kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga
"Saya akan membela abang saya Bang Yos terakhir kalinya. Karena saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan," ucap Bharada E.
Dalam kesempatan ini, Bharada E juga menyatakan siap menerima konsekuensi terhadap perbuatannya. Bharada E siap menerima hukuman yang setimpal.
"Saya ingin mengatakan saya siap, apa pun yang akan terjadi, dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya. Terima kasih," ujarnya.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo dan Bharada Richard Saling Serang Dalam Sel
Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga
Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur