Besok Berlaku Sanksi Tilang, Pemprov DKI Ajak Warga Uji Emisi


Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
MerahPutih.com - Kualitas udara Jakarta yang buruk beberapa waktu belakangan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mengatasi permasalahan ini, Pemprov bersama Polda Metro membuat kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.
Langkah ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di Ibu Kota yang saat ini kurang baik.
Baca Juga:
Menkes bakal Adopsi Cara Tiongkok Atasi Polusi Udara
"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat, sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (31/8).
Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.
"Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta," urainya.
Baca Juga:
Menkes Sebut Polusi Udara Jadi Faktor Risiko Kematian Tertinggi ke-5 di Indonesia
Lebih lanjut, Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik "emisi" pada kolom pencarian.
Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.
Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi. Berikut jumlah data pengujian emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat selama sepekan:
- 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil;
- 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil;
- 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil;
- 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil;
- 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil;
- 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil;
- 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil. (Asp)
Baca Juga:
Jokowi Ancam Tutup Industri Tak Pasang Scrubber untuk Cegah Polusi Udara
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025

Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi

Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN
