Bertambah, PPATK Blokir 300 Lebih Rekening ACT


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) berikan keterangan soal temuan terkait aliran dana ACT di Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan penghentian sementara rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sebelumnya, PPATK hanya membekukan 60 rekening milik ACT dan yayasan turunannya karena diduga melakukan penyelewengan dana hasil sumbangan masyarakat.
Baca Juga:
Densus 88 Selidiki Dugaan Aliran Dana Oknum ACT ke Organisasi Terlarang
"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/7).
Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924.
"Dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," tuturnya,
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 meminta setiap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel.
PPATK juga mengharapkan pihak pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberikan ruang pengawasan oleh pemerintah.
"Karena aktivitas penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat dan reputasi negara," terangnya.
Baca Juga:
Ivan menyatakan, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan ini.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang, lebih berhati-hati.
"Karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik," ujar dia.
Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
Ia meminta penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel.
"Selain itu, harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan," tutup Ivan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Biaya Rp 15 Ribu Per Orang, Penyaluran Bansos Pakai PT POS Hanya Dilalukan di Daerah 3 T,

Pemerintah Pusat Kirim Logistik Bantu Pengungsi Korban Bencana Bali, Prabowo Beri Instruksi Langsung

Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta

Pemerintah Bakal Berikan Santunan Pada Korban Meninggal dan Luka Akibat Demo di Jakarta dan Daerah

Bocah di Sukabumi Meninggal Dengan Kondisi Tubuh Dipenuhi Cacing, Ini Kata Kemensos

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal

DPR Ternyata Soroti PPATK Blokir Rekening Masyarakat hingga Royalti Hak Cipta Lagu
