Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Maret 2021
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono bakal menghadapi sidang putusan, hari ini, Rabu (10/3). Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Sidang pembacaan putusan untuk Nurhadi dan Rezky akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rencananya, majelis hakim akan membacakan amar putusannya pada pukul 16.00 WIB.

"Iya (sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky). Dijadwalkan pukul 16.00 WIB," kata Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca Juga:

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Nurhadi dan menantunya yakni karena keduanya telah merusak citra lembaga peradilan. Khususnya, lembaga Mahkamah Agung (MA). Keduanya juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan untuk para terdakwa hanya satu yakni, Nurhadi maupun Rezky Herbiyono belum pernah dihukum. Atas dasar itulah jaksa menuntut hukuman pidana yang cukup tinggi terhadap Nurhadi dan menantunya.

Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.


Selain pidana penjara, Nurhadi dan menantunya juga dituntut untuk membayar denda. Masing-masing terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan. Pidana tambahan itu yakni meminta agar majelis hakim mewajibkan Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Dijelaskan jaksa, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut Nurhadi dan Rezky tidak kunjung membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Baca Juga:

Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Tuntutan

Jaksa meyakini Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga diyakini jaksa telah menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. (Pon)

Baca Juga:

Ini Tempat Persembunyian Nurhadi dan Menantunya Selama Jadi Buronan KPK

#Nurhadi # Mahkamah Agung #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan