Begini Kronologi OTT KPK Terkait Kasus Suap Izin Impor Bawang Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.
KPK pada Kamis (8/8) malam telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Baca Juga: KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
"Terkait tangkap tangan ini, sebelumnya KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di sejumlah tempat di Jakarta, 7-8 Agustus 2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dilansir Antara, Kamis (8/8) malam.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 13 orang di Jakarta. Pada Rabu (7/8) diamankan Mirawati Basri, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, Elviyanto, Zulfikar.
Selanjutnya empat orang dari unsur swasta masing-masing Lalan Sukma (LSK), Nino (NNO), Syafiq (SYQ), dan Made Ayu (MAY) serta dua orang sopir berinisial WSN dan MAT.
Kemudian pada Kamis (8/8) diamankan I Nyoman Dhamantra dan Ulfa (ULF) yang merupakan Sekretaris Money Changer Indocev.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Gunakan 'Money Changer' Terima Suap Impor Bawang
Agus menjelaskan tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih Tahun 2019.
"Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan ELV, MBS, MAT, MAY, dan WSN mulai pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ucap Agus.
Dari Mirawati, tim KPK mengamankan uang sebesar 50 ribu dolar AS.
Kemudian secara paralel, tim KPK mengamankan Doddy, Chandry alias Afung, dan Lalan pada pukul 21.30 WIB di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat.
"Dari DDW, tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev. Selanjutnya, tim lain mengamankan ZFK pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat," ungkap Agus.
Baca Juga: Buka-Bukaan, Jokowi Sebut PDIP Terbanyak Dapatkan Jatah Menteri
Setelah itu, lanjut Agus, pada Kamis (8/8) dini hari, tim KPK mengamankan Syafiq di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO. Pada pukul 03.10 WIB, tim mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa," ujar Agus.
Kemudian pada Kamis (8/8) pukul 13.30 WIB, tim KPK mengamankan I Nyoman Dhamantra yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten setelah menempuh perjalanan dari Bali.
"Kemudian pukul 19.00 WIB, tim mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat," ungkap Agus. (*)
Baca Juga: Di Hadapan Ketua Umum Partai Koalisi, Megawati Minta Puan Jadi Ketua DPR
Bagikan
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Abdul Wahid Minta Jatah Preman Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Sebut Dirinya 'Matahari'
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025