Bawaslu Pantau Ketat Pendaftaraan Caleg DPR, DPRD dan DPD
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaraan bakal calon anggota legislatif DPR. DPRD Kota/Kabupaten dan DPD untuk Pemilu 2024 mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono meminta seluruh jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi tahapan ini dengan baik serta sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga
"Para pengawas pemilu awasi itu sebagai pelaksanaan peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/5).
Totok menyampaikan filosofi pengawasan Bawaslu adalah pengawasan gotong royong sehingga semua elemen di Bawaslu sepatutnya bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan dalam seluruh tahapan pemilu.
Baca Juga
Bawaslu Sebut Persoalan Disinformasi Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Dengan demikian, lanjut dia, tahapan pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengawas pemilu harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu," kata Totok.
Selanjutnya, dia juga meminta pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu karena pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Puady menambahkan tim pengawasan tahapan pencalonan ini telah dibentuk dan terkondisikan dengan baik.
"Saya harap komunikasi antarpengawas pemilu dilakukan secara aktif sehingga pengawasan tahapan pencalonan ini bisa berjalanan dengan baik," harap Ichsan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres