Bawaslu Gandeng Polri Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Agustus 2022
Bawaslu Gandeng Polri Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, lembaganya melibatkan kepolisian dalam melakukan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu.

Menurutnya hal tersebut karena Bawaslu dan kepolisian sama-sama punya satu tujuan, yaitu ingin mencegah terjadinya gesekan atau konflik demi kelancaran pemilu dan pemilihan pemerintah daerah.

Baca Juga:

Jelang Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Jajarannya Bekerja Sesuai Regulasi

Dalam prosesnya, IKP disusun dengan kejelasan dan konsistensi metode penelitian.

"Sehingga produk IKP menjadi fungsional dan dapat diakses publik serta para pemangku kepentingan lainnya,” ucap Bagja saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasat Intelkam di Jakarta, Rabu, (10/8).

Alumni Universitas Utrecth Belanda ini menjelaskan, IKP sangat membantu penyelenggara pemilu.

Khususnya Bawaslu untuk melakukan pencegahan, pengawasan hingga penindakan terhadap potensi kerawanan yang mengganggu.

IKP juga menjadi rekomendasi penyusunan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan kepada para pemangku kepentingan mengenai kepemiluan.

Termasuk menjadi instrumen deteksi dini (early warning instrument) dan pencegahan dari potensi kerawanan pemilu.

"Selain itu menjadi referensi bagi pemerintah, kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya untuk secara bersama bekerja dan menjaga kesuksesan pesta demokrasi,” terang Bagja.

Baca Juga:

Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik

Menurut Bagja, Bawaslu telah menyusun IKP sejak Pemilu Legislatif 2014.

Dia menjelaskan, isi IKP menyajikan analisis dan rekomendasi kebijakan berbasis riset dan data kepemiluan, dasar dalam merumuskan kebijakan.

"Termasuk program dan strategi pengawasan pemilu," tutup Bagja.

Sekedar informasi, Bawaslu dan Polri sepakat dalam penegakan hukum pemilu perlu ada penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Di dalam Sentra Gakkumdu terdapat unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.

Bawaslu berharap, anggota polisi di Sentra Gakkumdu di semua tingkatan dan wilayah diizinkan untuk fokus menjalani tugasnya sebagai penegak hukum pemilu.

Hal itu mengingat waktu penanganan pelanggaran pemilu yang singkat karena terbatas tahapan pemilu.

Bawaslu memandang Polri memegang peranan penting dalam pencegahan pelanggaran pemilu dan terjadinya perpecahan yang mungkin dipicu oleh disinformasi dan misinformasi di media siber.

Untuk itu, Bawaslu pun akan bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah dan menindak kejahatan siber yang biasa masif terjadi pada masa tahapan pemilu. (Knu)

Baca Juga:

KPU Bersama Bawaslu Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan