Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Pemilu di Luar Negeri

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Januari 2023
Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Pemilu di Luar Negeri

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menyampaikan wewenang Bawaslu menurut UU 7 tahun 2017 saat Rakernas Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1). Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak hanya melibatkan pemilih dalam negeri tapi juga warga negara Indonesia yang berada di perantauan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja membeberkan sejumlah potensi masalah bagi pemilih di luar negeri.

Baca Juga

Survei Algoritma: Masyarakat Puas Kinerja Jokowi, tapi Tak Setuju Pemilu Ditunda

Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, menurut Bagja, yang paling rawan adalah para pekerja migran dengan metode kotak suara keliling dan metode pos.

Bagja mengungkapkan pemilu di luar negeri menggunakan tiga metode pemungutan suara. Ketiganya yakni metode tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling, dan metode pos.

“Yang paling banyak masalah metode kotak suara keliling dan metode pos. Perlu diketahui kotak suara keliling ini terobosan untuk memfasilitasi pemilih pada negara yang mempunyai banyak pekerja migran Indonesia,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (24/1).

Bagja menuturkan, permasalahan utama biasanya berasal dari daftar pemilih tetap (DPT). Kotak suara keliling juga rentan atas dokumen ganda seperti penggunaan paspor dan kartu pekerja.

"Kotak suara keliling ini masih relevan sampai sekarang dengan perlunya penguatan pengawasan,” urai peraih gelar master ilmu hukum dari Utrecht University, Belanda.

Baca Juga

Bawaslu Cegah Munculnya Benih-benih Politik Identitas di Pemilu 2024

Dia juga mengaku, potensi masalah menggunakan metode pos paling banyak akibat pemilih yang mengambil dua metode sekaligus. Yakni mencoblos di TPS yang biasanya ada di kedutaan besar sekaligus juga memilih menggunakan metode pos.

“Sehingga memilih dua kali di TPS dan metode pos karena metode pos dikirim dua minggu sebelum hari pemungutan suara,” tambahnya.

Bagja melanjutkan, alamat domisili juga sering pula menjadi masalah di negara yang banyak pekerja migran.

“Dulu, ada kasus dulu di Kuala Lumpur, satu alamat untuk sekitar 500 pemilih untuk satu tempat alamat, sehingga kesulitan dalam mengirimkan formulir undangan (C-6)," unkap Bagja.

Permasalahan lain, lanjutnya, adalah fenomena ‘pindah pilih’ bagi warga negara Indonesia yang saat hari pemungutan suara sedang melakukan liburan ke luar negeri.

“Dia dari TPS di Indonesia pindah ke TPS di luar negeri. Itu menjadi kebingungan tersendiri karena tidak terdaftar pemilih di TPS negara tersebut," sebut Bagja.

Semua permasalahan ini diakui Bagja tengah dicarikan solusi dengan melibatkan unsur terkait seperti KPU hingga Kemenlu.

"Ini akan kita cari masukan untuk mencari solusinya bersama dengan KPU,” imbuh dia. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

#Bawaslu #Ketua Bawaslu RI #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan