Bareskrim Polri Terbitkan SP3 untuk Kasus Sadikin Aksa


Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Kuasa Hukum Sadikin Aksa, Agus Salim membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut. Ia menjelaskan, alasan terbitnya penghentian penyidikan lantaran kurangnya bukti.
Baca Juga
"Sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," ucap Salim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/11)
Ia berharap, agar dengan diterbitkanya surat SP3 itu kliennya, Aksa, yang juga keponakan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dapat kembali berkegiatan dengan baik tanpa ada beban. Selain itu, untuk Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan berbagai pihak.
SP3 itu berdasarkan ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021 tentang Penerbitan SP3 itu sendiri ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.

Surat itu ditembuskan kepada kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, kepala Biro Pembinaan Operasi Bareskrim Kepolisian Indonesia, kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Kepolisian Indonesia, dan Mangarade Perdamean Sirait selaku telapor.
Sebelumnya, Aksa yang merupakan keponakan dari Kalla, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dia dalam kasus Bank Bukopin.
Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk. berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Direktur PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020. (Knu)
Baca Juga
Bareskrim Polri Bakal Usut Tuntas Kasus Dugaan Pidana Perbankan Sadikin Aksa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI
