Bareskrim Polri Bakal Usut Tuntas Kasus Dugaan Pidana Perbankan Sadikin Aksa


Ketua Ikatan Motor Indonesia Pusat Sadikin Aksa dalam acara media briefing Formula E di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (ANTARA/ Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri kemungkinan akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa dalam kasus tindak pidana perbankan.
Polisi telah memeriksa keponakan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/3), tetapi tidak menahannya.
Baca Juga
“Kalau memang dibutuhkan akan dipanggil lagi,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri Senin (22/3).
Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Sekarang sedang pemeriksaan, sekali lagi penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diyakini oleh penyidik akan memperjelas kasus tersebut ya," kata Rusdi.
"Minggu ini ada pemeriksaan dari beberapa pihak yang menurut penyidik, mereka akan bisa memperjelas daripada kasus yang terjadi, masih berjalan, nanti disampaikan," sambungnya.
Disinggung apakah Sadikin Aksa akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik, menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan jika memang masih dibutuhkan keterangannya.
"(Panggil SA) Apabila memang dibutuhkan, penyidik akan melakukan hal-hal seperti itu," ujarnya.

Seperti diberitakan, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim telah mengantongi bukti tindak pidana yang diduga dilakukan Sadikin dalam kasus Bank Bukopin.
Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.
Dalam penyelidikan Bareskrim Polri ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Namun, Bareskrim juga mendapati fakta Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.
Sadikin juga tidak menginformasikan pengunduran dirinya sebagai dirut PT Bosowa Corporindo.
Sadikin Aksa juga diketahui pernah mengirim foto surat kuasa kepada dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sadikin Aksa terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Knu)
Baca Juga
Jalani Pemeriksaan, Keponakan JK Dicecar 53 Pertanyaan soal Pidana Perbankan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI
