Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara


Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin bersama istrinya Nurlita Zubaidah jelang pembacaan vonis terhadap Azis di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Baca Juga
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan vonis, Kamis (17/2).
Selain itu, Azis juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kemudian, lamanya penahanan yang dijalani Azis dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Azis tetap berada di tahanan dengan jenis rutan negara.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga
Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan Azis disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.
“Maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” kata hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara.
Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
