Aturan JHT Tak Dicabut, Kelompok Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Februari 2022
Aturan JHT Tak Dicabut, Kelompok Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (ANTARA/Humas Kemnaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru diperbaiki menuai dukungan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, revisi yang dimaksud Jokowi adalah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2).

Baca Juga:

Usai Menghadap Jokowi, Menaker Segera Revisi Aturan JHT

Buruh memberikan waktu paling lama satu minggu untuk Menaker mencabut aturan yang menyatakan JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Hal ini sesuai instruksi Jokowi yang meminta agar dana JHT dipermudah bagi pekerja yang sedang menghadapi situasi sulit seperti ini.

"Jangan main-main lagi," tegas Said.

Jika tidak, maka pihak buruh mengancam akan melakukan demo besar-besaran lagi.

"Serikat buruh akan mengorganisasi aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tegasnya.

Said menegaskan, pemerintah harus memakai aturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Demikian yang akan berlaku adalah tetap Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yang mengatur bahwa bilamana buruh pekerja pegawai karyawan yang terkena PHK langsung bisa mencairkan JHT paling lama menunggu sebulan setelah PHK," ungkapnya.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2) pagi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Jokowi meminta aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Orang nomor satu Indonesia itu juga tidak ingin aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," kata Mensesneg Pratikno.

Hal tersebut dilakukan Jokowi lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan anyar JHT.

Sebagai informasi, JHT kini bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Airlangga Dinilai Beri Harapan Semu soal 3 Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun

#Buruh #Demo Buruh #Klaim JHT
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Aksi hari ini di depan Gedung DPR digelar kelompok buruh Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Indonesia
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Sektor pertanian berkontribusi sebesar 28,15 persen dalam penyerapan tenaga kerja di Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Senin (22/9). Mereka menolak upah murah dan meminta sistem outsourcing dihapus.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Bagikan