Anggota KPU dan Bawaslu Ditetapkan 17 Februari
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 rencananya akan ditetapkan oleh Komisi II DPR pada 17 Februari 2022.
Komisi II terlebih dahulu mengadakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
"Tanggal 17 Februari insyaallah rencananya kita sudah punya tujuh orang calon anggota KPU RI dan lima calon anggota Bawaslu RI yang akan dilantik untuk menggantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 yang akan habis atau berakhir tanggal 11 April yang akan datang,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/2).
Baca Juga:
DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu 14-17 Februari
Doli mengatakan, pihaknya mengagendakan fit and proper test terhadap 24 calon pada 14 hingga 16 Februari 2022.
Agenda ini, kata Doli, merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat pimpinan (rapim) DPR dan rapat konsultasi Pengganti Bamus pada Senin (7/2).
Doli mengatakan, rapim DPR dan rapat konsultasi pengganti Bamus merekomendasikan Komisi II untuk melakukan mekanisme dan tahapan proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Proses ini, kata dia, dimulai dengan masuknya Surat Presiden Nomor r-01/Pres/01/2022 pada 12 Januari 2022 perihal calon anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2022-2027.
“Sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang-undangan maka DPR itu diberi waktu 30 hari berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 121 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan proses seleksi berikutnya,” kata Doli.
Baca Juga:
KPU Kota Bandung Butuh 52.150 Petugas Buat Pemilu 2024
Setelah menerima surpres tersebut, DPR berkewajiban mengumumkan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke publik sebagaimana dilakukan Komisi II pada hari ini.
Pengumuman ini dilakukan agar publik mengetahui nama-nama tersebut serta memberikan masukan, tanggapan dan respons ke DPR atas nama-nama tersebut, sebelum melakukan fit and proper test pada 14-16 Februari 2022 mendatang.
“Dalam waktu 5 hari ke depan kita akan menunggu respons, tanggapan, saran dan masukan dari masyarakat dan itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami juga,” pungkas Doli. (Knu)
Baca Juga:
KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung