DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu 14-17 Februari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Februari 2022
DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu 14-17 Februari

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI segera menggelar uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya akan memutuskan 7 anggota KPU dari 14 calon dan 5 anggota Bawaslu dari 10 calon.

“Rencananya dilakukan pada 14-15 Februari 2022,” kata Mardani kepada wartawan, ditulis Senin (7/2).

Baca Juga:

KPU Kota Bandung Butuh 52.150 Petugas Buat Pemilu 2024

Diketahui, dari 14 calon anggota KPU yang sudah dipilih tim seleksi, umumnya merupakan jajaran KPU dan Bawaslu aktif baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yakni sebanyak 11 calon. Dari 11 calon tersebut, sebanyak 3 orang merupakan petahana atau anggota KPU RI saat ini, yakni Hasyim Asy’ari, Viryan dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu, terdapat seorang anggota Bawaslu RI saat ini yang juga masuk dalam 14 calon anggota KPU RI, yakni Mochammad Afifuddin.

Enam calon lainnya adalah Ketua dan anggota KPU daerah, yakni Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, anggota KPU Jawa Barat Idham Holik, anggota KPU Kalimantan Timur Iffa Rosita, anggota KPU Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne dan anggota KPU Sulawesi Utara Yessy Yatty Momongan. Sementara satu penyelenggara pemilu aktif adalah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.

Baca Juga:

KPU Minta Masa Kampanye Pemilu Selama 120 Hari

Dua calon lainnya berasal dari LSM kepemiluan, yakn August Mellaz selaku Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi serta Dahliah yang merupakan Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid).

Dahliah juga pernah menjadi anggota dan Ketua KPU DKI Jakarta. Satu calon merupakan murni dari kalangan akademis, yakni Muchamad Ali Safa’at yang merupakan dosen serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur.

Dari 14 calon ini, terdapat 4 orang perempuan. Hal ini berarti, kuota perempuan dalam 14 calon ini sebanyak 30 persen. Dari 14 calon ini, sebanyak 8 calon berasal dari Pulau Jawa dan 6 calon luar Jawa, yakni Viryan dari Kalimantan Barat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dari Bali, Iffa Rosita dari Kalimantan Timur, Iwan Rompo Banne dari Sulawesi Tenggara, Yessy Yatty Momongan dari Sulawesi Utara, dan Persadaan Harahap dari Bengkulu.

Sementara dari 10 calon anggota Bawaslu, sebanyak 7 orang merupakan penyelenggara Pemilu baik di tingkat pusat maupun daerah. Sementara 2 orang lainnya merupakan akademisi dan satu di antaranya merupakan jurnalis. Dari 7 penyelenggara pemilu, terdapat 2 petahana anggota Bawaslu, yakni Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Sedangkan 5 merupakan anggota bawaslu daerah, yakni Herwyn Jefler Hielsa Malonda sebagai Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Lolly Suhenty merupakan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Subair merupakan anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Totok Hariyono merupakan anggota Bawaslu Jawa Timur dan Puadi merupakan Panwaslu Kota Jakarta Barat.

Dua orang akademisi adalah Aditya Perdana, dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia dan Andi Tenri Sompa, dosen di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lalu, Mardiana Rusli adalah jurnalis dan aktif di NGO pemerhati Pemilu. (Pon)

Baca Juga:

Empat Perempuan Calon Anggota KPU 2022-2027 di Mata Perludem

#KPU #Pemilu #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan