Anggota DPR Minta Dilibatkan dalam Judicial Review Sistem Proporsional Terbuka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Januari 2023
Anggota DPR Minta Dilibatkan dalam Judicial Review Sistem Proporsional Terbuka

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu tentang sistem Pemilu 2024 tengah jadi perbincangan publik pasca-judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap, MK melibatkan partai politik dalam gugatan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait sistem proporsional terbuka.

Saan mengungkapkan, pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Sebab, menurutnya DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.

Baca Juga:

Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Suburkan Demokrasi Liberal dan Disenangi Oligarki

"Kami nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait," kata Saan Mustopa yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/1).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK.

Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," jelas Saan.

Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga menegaskan pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.

"Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," sambungnya.

Baca Juga:

Sistem Proporsional Terbuka Timbulkan Keresahan Sosial

Saan membeberkan alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan.

Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

"(Sistem) proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," tutupnya.

Diketahui, judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila judicial review itu dikabulkan MK, maka sistem Pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg). (Knu)

Baca Juga:

Elite Partai Paling Diuntungkan dengan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

#Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Bagikan